Jalan DS Sumolang No 1, Bitung
081222402040

FAQ

Di publish pada 10-12-2025 13:16:23

FAQ (Frequently Asked Questions) – Kepabeanan & Cukai

A. Kepabeanan

1. Apa itu kepabeanan?

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan serta pemungutan bea masuk atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean.

2. Apa itu daerah pabean?

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif.

3. Apa itu bea masuk?

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

4. Apa itu PIB dan PEB?

  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang): dokumen yang digunakan untuk melaporkan barang impor.

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang): dokumen untuk melaporkan barang ekspor.

5. Berapa batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri?

Saat ini batas nilai barang bawaan pribadi adalah USD 500 per orang. Barang di atas nilai tersebut akan dikenai pungutan sesuai ketentuan.

6. Apa itu jalur hijau, kuning, dan merah?

  • Hijau: pemeriksaan dokumen otomatis.

  • Kuning: pemeriksaan dokumen.

  • Merah: pemeriksaan fisik barang.

7. Bagaimana cara menghitung bea masuk dan pajak impor?

Pungutan impor biasanya terdiri dari:

  1. Bea Masuk

  2. PPN Impor

  3. PPh Impor (tergantung NPWP)
    Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai pabean (CIF).

8. Apa itu fasilitas kepabeanan?

Fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk, seperti:

  • Impor sementara

  • KITE

  • Fasilitas kawasan berikat

  • Fasilitas pembebasan untuk keperluan tertentu

9. Apakah barang impor melalui e-commerce dikenai bea masuk?

Ya, barang impor kiriman tetap dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan threshold dan HS Code-nya.

10. Bagaimana mengajukan keberatan di bidang kepabeanan?

Keberatan dapat diajukan ke DJBC dengan melampirkan keputusan yang dipermasalahkan dan bukti pendukung, maksimal 60 hari sejak keputusan diterbitkan.

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Bitung